Bisnis.com, JAKARTA – Jalanan Ibu Kota mulai sepi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat (10/4/2020), status tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
Selama PSBB pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, seperti melarang ojek online mengangkut penumpang, sepeda motor tidak boleh berboncengan, mobil probadi hanya boleh diisi separuh dari kapasitas hingga pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang di transportasi publik.
Aparat gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP hingga petugas kelurahan diterjunkan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar masyarakat. Status tersebut diberlakukan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19) mengingat dari total pasien yang postif, separuhnya berada di Jakarta.
Berikut foto-foto kondisi DKI Jakarta saat diberlakukan PSBB :

Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan petugas kelurahan mempersiapkan penyuluhan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB di seluruh wilayah Jakarta hari ini, salah satu yang dibatasi yaitu kapasitas penggunaan transportasi publik dan pribadi, selain itu kewajiban menggunakan masker untuk semua orang yang memasuki Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan masker dan aturan penumpang sesuai regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan

Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan petugas kelurahan memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan di jalan raya Bogor di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Jakarta hari ini. Salah satu yang dibatasi yaitu kapasitas penggunaan transportasi publik dan pribadi, selain itu kewajiban menggunakan masker untuk semua orang yang memasuki Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polisi dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang membawa penumpang di perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (10/4/2020). Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Petugas kepolisian menghimbau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengguna kendaraan yang melintas jalan tol di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan status PSBB di seluruh wilayah Jakarta hari ini. Salah satu yang dibatasi yaitu kapasitas penggunaan transportasi publik dan pribadi, selain itu kewajiban menggunakan masker untuk semua orang yang memasuki Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suasana jalan Jenderal Sudirman yang lengang di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bus Transjakarta melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penganganan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 10 April 2020 untuk pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 10 April 2020 untuk pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suasana sepi di Stasiun Kota di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Rangkaian kereta MRT dan sejumlah kendaraan melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
