Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak Anjlok Akibat Covid-19, 4 Perda Baru Jadi Tumpuan DKI Jakarta

Empat Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi tumpuan kemampuan fiskal daerah yang baru mulai bangkit pascapandemi Covid-19.
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Empat Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi tumpuan kemampuan fiskal daerah yang baru mulai bangkit pascapandemi Covid-19.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Komisi C Bidang Keuangan S Andyka mengungkap bahwa empat Perda ini telah dibahas secara intensif antara pihak eksekutif dengan legislatif dan kemungkinan besar akan disahkan pada bulan depan.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa Perda ini salah satunya terkait retribusi daerah, sementara tiga lainnya terkait pajak daerah.

"Kalau pajak itu dari Pajak Parkir, pada mulanya 20 persen jadi 30 persen termasuk perubahan tarif, kita juga akan mengatur terkait perparkiran valet, parkir langganan, dan VIP. Kemudian ada perubahan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (27/6/2020).

Andyka berharap besar bahwa dukungan pihak legislatif untuk mempercepat kebijakan baru ini mampu membuat pihak eksekutif lebih percaya diri dalam merumuskan besaran pendapatan yang optimal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021.

Pasalnya, eksekutif dan legislarif sempat tegang karena DPRD diwakili Komisi C percaya APBD kita bisa Rp72 triliun, tapi eksekutif seakan mengunci di Rp66,9 triliun dengan PAD total Rp46,3 triliun.

"Katanya itu sudah maksimal. Jangan dong, konsepnya harus money follow programs, jangan terbalik. Programnya dulu harus dirancang maksimal, berapa biayanya, kalau tidak ada pembiayaannya, kita pikirkan sama-sama. Kita cari potensi pendapatan baru lagi melanjutkan optimalisasi selain [empat Perda] yang sudah jadi ini," tambahnya.

Sekadar informasi, revisi Perda terkait BPHTB merupakan upaya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan BPHTB, bukan lagi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).

Alasannya, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta menemukan penjualan apartemen di Ibu Kota hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB.

Atas perimbangan hukum berbagai pihak, terutama Mahkamah Agung, pemprov akhirnya yakin PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan BPHTB.

Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila ingin menjual asetnya kembali sebelum mendapat AJB.

Sementara terkait PPJ, direncanakan besarannya tidak flat lagi. Kategori yang sebelumnya 2,4 persen sampai 3 persen naik menjadi 2,4 persen (pengguna rumah tangga maksimal 1.300 VA dan bisnis 450 VA) sampai 5 persen yang dikenakan pada masyarakat menengah ke atas (rumah tangga 6.600 VA ke atas dan bisnis 200 kVA ke atas).

Bangkit dari Pandemi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah seperti revisi empat Perda ini merupakan salah satu upaya DKI bangkit dari pandemi Covid-19.

Pasalnya, Djoko menjelaskan walaupun asumsi makro ekonomi untuk DKI Jakarta diperkirakan baik, tingkat pertumbuhan belum sepenuhnya bisa optimal.

Pemprov DKI Jakarta memperkirakan dunia usaha masih belum bisa rebound dengan cepat setelah ekonomi anjlok di bulan April 2020. Hal ini tampak pula pada data realisasi PAD sektor pajak DKI Jakarta terakhir per 26 Juni 2020 yang baru mencapai 22 persen atau Rp11,4 triliun dari total target Rp50,9 triliun pada RAPBD 2020. (Lihat tabel)

"Maka, upaya-upaya optimalisasi pajak akan terus dilakukan seperti perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah semacam ini. Kemudian juga penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan instansi/stakeholder terkait dan perluasan basis pajak sampai dengan koordinasi dengan kementerian/lembaga," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (26/6/2020).

Berikut data gambaran bagaimana Covid-19 begitu mempengaruhi pendapatan sektor pajak pemprov DKI Jakarta (per Juni 2020) :

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Target Awal 2020: Rp9,5 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp7,12 triliun
Realisasi Terbaru: Rp3,65 triliun
Target 2021: Rp9,05 triliun

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Target Awal 2020: Rp5,9 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp2,57 triliun
Realisasi Terbaru: Rp2 triliun
Target 2021: Rp4,9 triliun

-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Target Awal 2020: Rp1,4 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp700 miliar
Realisasi Terbaru: Rp514,7 miliar
Target 2021: Rp1,25 triliun

- Pajak Air Tanah (PAT)
Target Awal 2020: Rp120 miliar
Target Setelah Covid-19: Rp45 miliar
Realisasi Terbaru: Rp37,1 miliar
Target 2021: Rp100 miliar

- Pajak Hotel
Target Awal 2020: Rp1,95 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp625 miliar
Realisasi Terbaru: Rp484 miliar
Target 2021: Rp1,45 triliun

- Pajak Restoran
Target Awal 2020: Rp4,25 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp1,45 triliun
Realisasi Terbaru: Rp1,13 triliun
Target 2021: Rp4 triliun

- Pajak Hiburan
Target Awal 2020: Rp1,1 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp300 miliar
Realisasi Terbaru: Rp203,6 miliar
Target 2021: Rp775 miliar

- Pajak Reklame
Target Awal 2020: Rp1,32 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp475 miliar
Realisasi Terbaru: Rp364,5 miliar
Target 2021: Rp1,1 triliun

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Target Awal 2020: Rp1,02 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp575 miliar
Realisasi Terbaru: Rp401,8 miliar
Target 2021: Rp925 miliar

- Pajak Parkir
Target Awal 2020: Rp1,35 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp200 miliar
Realisasi Terbaru: Rp190,9 miliar
Target 2021: Rp700 miliar

- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Target Awal 2020: Rp10,6 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp1,72 triliun
Realisasi Terbaru: Rp1,13 triliun
Target 2021: Rp5,55 triliun

- Pajak Rokok
Target Awal 2020: Rp650 miliar
Target Setelah Covid-19: Rp650 miliar
Realisasi Terbaru: Rp307,1 miliar
Target 2021: Rp675 miliar

- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2)
Target Awal 2020: Rp11 triliun
Target Setelah Covid-19: Rp6,12 triliun
Realisasi Terbaru: Rp760,9 miliar
Target 2021: Rp10,3 triliun

- Total Target Awal 2020: Rp50,1 triliun
- Total Target Setelah Covid-19: Rp22,5 triliun
- Total Realisasi Terbaru: Rp11,1 triliun (Juni 2020)
- Total Rencana Target 2021: Rp40,77 triliun

Sumber: Bappeda DKI Jakarta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper