Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Pariwisata DKI Rekomendasi Karaoke dan Bar Masterpiece Milik Ahmad Dhani Disegel dan Didenda

Rekomendasi itu dikirimkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari ini, Senin (10/8/2020) setelah dilakukannya pemeriksaan intensif terhadap pihak manajemen.
Musisi Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Musisi Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata DKI Jakarta memberi rekomendasi denda dan penyegelan untuk Karaoke dan bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, setelah kedapatan beroperasi sejak sebulan lalu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Rekomendasi itu dikirimkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari ini, Senin (10/8/2020) setelah dilakukannya pemeriksaan intensif terhadap pihak manajemen.

“Baru akan kirim [rekomendasi] ke Satpol PP hari ini, malam sabtu kemarin kan libur. Hari ini kita proses,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, Bambang menuturkan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen Karaoke dan bar Masterpiece sesuai dengan peraturan yang tercantum di dalam ketentuan PSBB transisi.

“Jadi [mereka] sudah kita panggil kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan Surat Peringatan 1, kalau belum pernah dikasi peringatan,” ujanrya.

Selanjutnya, dia meneruskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.

“Setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Seperti itu, ranahnya di Satpol PP bukan di kami untuk denda dan penyegelan,” kata dia.

Sebelumnya, pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8/2020) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Pihak manajemen, menurut dia, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” tuturnya.

Dia menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB transisi fase I ini.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper