Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang hingga 5 April

Sejak PSBB pertama pada pertengahan 2020 semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup.
Petugas medis mengambil sampel darah wisatawan saat rapid test di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020). Rapid test dan swab test yang digelar Satgas Covid-19 Pemkab Bogor dilakukan secara acak di tiga titik sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran Covid-19 dari wisatawan pada cuti bersama dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas medis mengambil sampel darah wisatawan saat rapid test di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020). Rapid test dan swab test yang digelar Satgas Covid-19 Pemkab Bogor dilakukan secara acak di tiga titik sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran Covid-19 dari wisatawan pada cuti bersama dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum membuka taman umum hingga perpanjangan ke-13 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa (23/3/2023).

Pasalnya, sejak PSBB pertama pada pertengahan 2020 semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup, alias tidak boleh dijadikan tempat bermain ataupun bersantai bagi masyarakat.

Padahal, sejak pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran aturan, mulai membolehkan uji coba sekolah secara tatap muka hingga operasional bioskop.

Ade Yasin melalui SK terbaru tentang perpanjangan PSBB dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro membolehkan kembali berbagai kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan dan khitanan.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu undangan resepsi, seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.

"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kecamatan," kata Ade Yasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper