Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pengelolaan Air Limbah di DKI Rp1,59 Miliar

Temuan kelebihan pemayaran itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar. 

Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021. 

“Hasil pemeriksaan atas realisasi kegiatan belanja modal, irigasi dan jaringan secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan pembangunan SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar,” tulis Laporan BPK itu seperti dilihat Bisnis, Rabu (4/8/2021). 

Perinciannya, Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu membayar lebih mencapai Rp952 juta atas paket kegiatan pembangunan SPALD Pulau Sebira. Selain itu, pembayaran lebih senilai Rp638 juta juga dilakukan pada paket kegiatan pembangunan SPALD Pulau Kelapa Dua. 

Kegiatan Pembangunan SPALD Pulau Sebira dilaksanakan oleh PT AJR berdasarkan Surat Perjanjian atau Kontrak Nomor 6539/-1.799.22 tanggal 15 September 2020 senilai Rp11,25 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 92 hari mulai dari 15 September hingga 15 Desember 2020. 

Pekerjaan fisik dinyatakan telah selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 9812/-1.799.22 tanggal 15 Desember 2020 sesuai dengan Berita Acara Hasil Penelitian dan Evaluasi Pemeriksaan Teknis Nomor 8882/-1.799.22 tanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Tim Teknis Pendukung PPK dan PT AJR selaku penyedia. 

Berdasarkan dokumen pembayaran pekerjaan, telah dibayar senilai Rp11,255 miliar melalui empat kali pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor 2 020769/SP2D/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 senilai Rp2,81 miliar.

Belakangan PT AJR diketahui sebagai perusahaan perantara. BPK menemukan bahwa pekerjaan Pembangunan SPALD Pulau Sebira dikerjakan oleh PT CMC yang meminjam nama perusahaan PT AJR dengan memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa biaya riil yang dikeluarkan oleh PT CMC ditambah dengan overhead dan keuntungan wajar adalah senilai RP9,11 miliar. Hasil perhitungan selisih antara harga wajar dengan nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh adalah senilai RP810,0 juta,” tulis Laporan BPK.

Selain itu terdapat kekurangan volume perkerjaan senilai Rp142,1 juta dari hasil perhitungan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia, pelaksana pekerjaan serta konsultan pengawas. 

Selanjutnya, Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga melakukan kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Kelapa Dua senilai Rp638,1 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV TH berdasarkan Surat Perjanjian atau Kontrak Nomor 6537/-1.799.22 tanggal 15 September 2020 senilai Rp7 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 92 hari dari tanggal 15 September hingga 15 Desember 2020. 

Pekerjaan fisiknya dinyatakan telah selesai berdasarkan Surat Terima Hasil Pekerjaan Nomor 8915/-1.799.22 tanggal 15 Desember 2020. Berdasarkan dokumen pemayaran, pekerjaan telah dibayar dalam empat termin senilai Rp1,75 miliar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 9 Maret 2021, CV TH diketahui sebagai perusahaan perantara dari PT TCL yang mengerjakan proyek tersebut. PT TCL meminjam nama perusahaan CV TG dengan diberikan fee sebesar 1 persen. 

Selanjutnya BPK menemukan biaya riil yang dikeluarkan oleh PT TCL ditambah dengan overhead dan keuntungan yang wajar adalah senilai Rp5,7 miliar. 

“Hasil perhitungan selisih antara harga wajar dengan nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh adalah senilai Rp480 juta,” tulis Laporan BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper