Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal, Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 25 Mei 2022

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu, 25 Mei 2022
Samsat Keliling. /Twitter Polda
Samsat Keliling. /Twitter Polda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Rabu (25/5/2022), pelayanan Samsat Keliling akan tersebar di 14 titik dengan penyebaran sebagai berikut.

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Jakarta Barat: Mall Citraland, Jakarta Barat.

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Kota Tangerang.

Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug.

Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Taman Kota Jaletreng Serpong.

Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.

Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Polsek Paluhaki Kelapa Dua.

Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi.

Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

Cinere: Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, pembukaan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19  dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper