Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belajar dari Kasus Buddha Bar hingga Holywings

Para pelaku usaha perlu menghindari pemakaian istilah-istilah yang terkait SARA.
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA- Holywings menjadi sorotan lantaran promosi yang mengandung untuk SARA. Mereka membagikan poster promosi minuman beralkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

Bermula dari kasus tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menemukan tempat hiburan malam itu melanggar beberapa ketentuan administrasi. Salah satunya, Holywings ternyata tidak memiliki izin untuk menjual minuman di tempat.

Namun fakta di lapangan, Holywings menyediakan  penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Pemprov DKI Jakarta pun resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Sejatinya sebelum kasus Holywings mencuat ada kasus Buddha Bar yang waktu itu juga menjadi perhatian khalayak. Bedanya kalau Holywings terkait miras, kasus Buddha bar dinilai menyinggung umat Buddha.

Buddha Bar Ditutup

Jauh sebelum itu, kasus serupa juga pernah ditemukan di Jakarta.  Restoran Buddha Bar yang sebelumnya bertempat di Menteng, Jakarta Pusat juga ditutup lantaran kasus SARA. Sejak dibuka pada 2008, ratusan umat Buddha yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar, (FABB) memprotes penamaan restoran Buddha Bar.

Ratusan umat Buddha menilai pihak restoran tidak menghormati umat agamanya dengan menggunakan nama tersebut untuk bisnis. Selain itu restoran tersebut juga menggunakan ornamen Buddha di dalamnya.

Terakhir, bar waralaba asal Perancis tersebut pun kini berubah menjadi restoran dan galeri dengan nama Bistro Boulevard.

Marketing Communications Bistro Boulevard, Donna Pratamawansyah kala itu mengatakan bahwa pihaknya telah melepas hak franchise Buddha Bar.

"Jadi, kami sudah tidak bekerja sama dengan pihak Prancis lagi," katanya.

Holywings Bernasib Sama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Selain masalah perizinan, penutupan Holywings erat kaitannya dengan kasus minuman keras bernada SARA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, bahwa beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.

Pertama, terkait hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler