Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Rumahkan Karyawannya Usai Izin Usaha Dicabut

Holywings merumahkan karyawannya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha belasan gerai sebagai buntut atas kasus penistaan agama berbalut promo minuman keras.
General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan menyampaikan bahwa manajemen Holywings bakal merumahkan karyawannya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha belasan gerai sebagai buntut atas kasus penistaan agama / Pernita Hestin Untari
General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan menyampaikan bahwa manajemen Holywings bakal merumahkan karyawannya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha belasan gerai sebagai buntut atas kasus penistaan agama / Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Holywings bakal merumahkan karyawannya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha belasan gerai sebagai buntut atas kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

"Langkah selanjutnya belum ada sih. Mungkin Juli [2022] untuk sementara karyawan kita rumahkan dulu. Jadi itu memang sudah risiko," katanya kepada awak media.

Yuli menambahkan, manajemen Holywings tidak bisa menentukan apakah gerai yang ditutup tersebut nantinya akan dibuka kembali. Pasalnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemilik.

"Kalau untuk kelanjutan operasional kita belum tau. Belum dapat lampu hijau dari dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa," katanya.

Di sisi lain, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kemungkinan Holywings dapat dibuka kembali dengan syarat telah memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

"Ya, sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Kendati demikian, Wagub Riza tidak menjelaskan apakah Holywings harus berganti nama ataupun tidak. Dia hanya meminta manajemen Holywings lebih berhati-hati ke depannya agar kasus penistaan agama tidak terulang.

"Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan dapat menimbulkan konflik," katanya.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta pada 27 Juni 2022. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper