Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izinnya Dicabut, Wagub DKI Pastikan Holywings Tidak Bisa Dibuka Lagi

Wagub DKI Jakarta menegaskan bahwa kafe dan restoran Holywings tidak bisa dibuka kembali usai izinnya dicabut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kafe dan restoran Holywings tidak bisa dibuka kembali usai izinnya dicabut./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kafe dan restoran Holywings tidak bisa dibuka kembali usai izinnya dicabut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan informasi yang menyebut Holywings bisa membuka gerai lagi usai izin usahanya dicabut. Wagub menegaskan bahwa kafe dan restoran tersebut tidak bisa dibuka kembali.

"Ini supaya clear, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dia pun berharap kasus penistaan agama oleh Holywings menjadi pelajaran sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa.

"Dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA [Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan]," imbuhnya.

Selain itu, Wagub juga mengingatkan seluruh kafe dan resotoran di Ibu Kota untuk memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan adminstrasi yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta sempat mengatakan bahwa Holywings masih memiliki kemungkinan untuk membuka gerainya kembali usai izinnya dicabut. Hal itu dapat dilakukan jika mereka memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

"Ya, sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 gerai/outlet Holywings di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper