Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Buruk, Kepala Daerah Bisa Dipecat Presiden Mendatang

Presiden kelak akan dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah dan berkinerja buruk pasca pengesahan RUU tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) menjadi UU Pemda.
Mendagri Gamawan Fauzi/JIBI
Mendagri Gamawan Fauzi/JIBI

Bisnis.com, Jakarta -- Presiden kelak akan dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah dan berkinerja buruk pasca pengesahan RUU tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) menjadi UU Pemda.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dengan UU baru tersebut Kepala Negara akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang dinilai berkinerja buruk.

"Ada banyak sanksinya. Ini tidak kita jumpai di UU 32. Ada sanksi admnistrasi, ada sanksi untuk orientasi pemerintah kembali bisa 3 bulan, ada orientasi pemecatan. [Presiden bisa pecat] jika dia [kepala daerah] melanggar UU," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Tahapan pemberian sanksi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut dia, penerapan UU Pemda yang baru akan memberikan benefit kepada Negara karena menjadikan pemerintahan dari pusat ke daerah semakin solid.

"Pak Jokowi dengan UU ini sebenarnya pemerintah yang akan datang ini makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis dari pusat ke daerah. Dan itu harus dimaknai bahwa propinsi adalah bagian dari NKRI. Kabupaten/Kota juga seperti itu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper