Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konversi DBH: Pemda Diberi Tenggat Tiga Hari Sampaikan Cashflow Bulanan

Pemerintah daerah di Sumatra Selatan diberi tenggat selama tiga hari ke depan untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumsel.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah daerah di Sumatra Selatan diberi tenggat selama tiga hari ke depan untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumsel.

Kepala Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPBN) Sumsel, Sudarso, mengatakan laporan tersebut bakal menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan apakah dana alokasi umum dan dana bagi hasil bagi pemda itu dibayar tunai atau dikonversi ke dalam surat berharga negara.

“Deadlinenya tiga hari lagi, kami tunggu sampai Senin (22/2) lah, jadi setiap bulan kepala daerah harus sampaikan ke Kemenkeu soal cashflow pemda mereka,” katanya, Kamis (18/2/2016).

Sudarso mengemukakan penyampaian laporan cashflow pemda setiap bulan itu baru diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 235/2015 tentang kebijakan pembayaran belanja transfer secara nontunai.

Menurut dia, terdapat beberapa pemda yang sudah menyampaikan laporan ke DJPBN Sumsel namun ada pula yang belum melaporkan.

“Kalau yang terlambat akan kami eksekusi, apakah akan dibayarkan dalam surat utang atau bayar tunai,” katanya.

Sudarso mengatakan Sumsel termasuk provinsi yang memiliki banyak dana mengendap sehingga perlu diatur aliran dananya.

Dia mengatakan dengan adanya regulasi dari pusat itu maka akan memberi manfaat bagi daerah, seperti kas pemda akan teratur, efisiensi dan percepatan realisasi program.

Secara nasional, kata Sudarso, pengendapan dana pada September 2015 tercatat cukup banyak, yakni mencapai Rp279 triliun akan tetapi pada Desember 2015, yang bertepatan pula dengan momen Pilkada, dana tersebut turun menjadi Rp109 triliun.

“Sinyal kami menangkap ada dana-dana yang ditahan tapi saya tidak bisa bilang itu berkaitan dengan Pilkada atau tidak,” katanya.

DJPBN Sumsel mencatat realisasi dana transfer ke provinsi itu senilai Rp3,96 triliun yang terdiri dari, yakni DBH senilai Rp1,6 triliun, DAU Rp1,94 triliun dan sisanya adalah dana transfer lainnya.

Terkait kekhawatiran regulasi Kemenkeu itu akan mengganggu likuiditas perbankan, DJPBN Sumsel menilai perbankan tidak akan kesulitan likuiditas.

Dia memaparkan dengan adanya peraturan anyar itu, pemda dipacu untuk segera merealisasikan program-programnya, sehingga kontraktor pun dapat langsung menerima pembayaran.

“Selama ini kan pemda kesulitan bayar ke kontraktor karena dananya mengendap sekarang mereka dipaksa cepat, hal itu nanti berujung pada kontraktor yang menyelesaikan transaksinya di perbankan, jadi bank tidak begitu terganggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper