Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi KPPU dalam Penataan Industri Perunggasan

Menyikapi permasalahan di industri perunggasan yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan perlu adanya beberapa aksi yang dapat dilakukan dalam jangka pendek, jangka menengah, serta jangka panjang.
KPPU akan fokus pada upaya penegakan hukum persaingan. /Bisnis
KPPU akan fokus pada upaya penegakan hukum persaingan. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menyikapi permasalahan di industri perunggasan yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menyimpulkan perlu adanya beberapa aksi yang dapat dilakukan dalam jangka pendek, jangka menengah, serta  jangka panjang.

Dalam jangka pendek pemerintah diharapkan  menempuh empat langkah.

Pertama, melakukan audit terhadap data ketersediaan grand grand parent stock (GGPS), grand parent stock (GPS), parent stock (PS), dan day old chicken (DOC).

Kedua, mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan.

Ketiga, mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan oleh Posko di setiap daerah menjadi diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Keempat, pemanfaatan information and communication technology dan program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird).

Dalam jangka menengah pemerintah diharapkan mengambil dua kebijakan.

Pertama, menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi GGPS, GPS, dan PS dengan menghidupkan budi daya sebagai anak usaha. Kedua, menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri.

Selanjutnya, dalam jangka panjang pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan guna mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird), serta mengamandemen UU No. 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dan usaha budi daya hingga rantai pemasaran di hilir.

Adapun KPPU akan fokus pada upaya penegakan hukum persaingan terhadap dugaan perjanjian eksklusif (tying agreement) dalam pembelian DOC dan pakan ternak, dugaan kartel dalam penetapan harga ayam potong (live bird), predatory pricing dalam penjualan DOC dan ayam potong (live bird), dugaan diskriminasi harga dalam penjualan DOC antara peternak mandiri dan peternak mitra serta peternak terafilliasi.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan posisi tawar dalam hubungan perusahaan inti dan perusahaan mitra.

  • Tim Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Minggu (6/3/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper