Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP-E: Hakim Sebut Gamawan Fauzi, Inilah Pihak yang Diuntungkan

Majelis hakim kembali menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari korupsi pengadaan KTP elektronik dalam vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4)./Antara
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Majelis hakim kembali menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari korupsi pengadaan KTP elektronik dalam vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Dalam pengadaan KTP-Elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menguntungkan pihak-pihak lain atau koporasi," kata anggota majelis hakim Franki Tumbuwun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Pihak-pihak tersebut yaitu:

1. Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp2,371 miliar dan US$877.700  dan 6.000 dolar Singapura

2. Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) senilai US$3.473.830 

3. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong US$2,5 juta  dan Rp1,186 miliar

4. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp50 juta dan menurut keterangan Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudiharjo menurut keterangan Paulus Tannos, diberikan juga 1 unit ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia (adik Gamawan). Akan tetapi di depan persidangan Azmin Aulia menunjukkan bukti jual beli antara Azmin Aulia dan Paulus Tannos.

5. Dian Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) US$500 ribu  dan uang Rp22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan US$40 ribu  dan Rp25 juta

7. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta

8. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta

9. Husni Fahmi sejumlah US$20 ribu  dan Rp10 juta

10. Miryam S Haryani sejumlah US$1,2 juta 

11. Markus Nari US$400 ribu 

12. Ade Komarudin US$100 ribu 

13. Mohamad Djafar Hapsaf US$100 ribu 

14. Charles Sutanto Ekapradja sebesar US$800 ribu 

15. Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 seluruhnya berjumlah US$12,856 juta  dan Rp44 miliar

16. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SGU masing-masing sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan operasional direktur yang diberikan setiap tahun oleh perusahaan

17. Wahyudin Bagenda dirut PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar

18. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah US$14,88 juta   dan Rp25,242 miliar

19. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta

20. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar

22. Perum PNRI sebesar Rp107,71 miliar

23. PT Sandipala Arha Putra sebesar Rp145,851 miliar

24. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar

25. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar

26. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar

27. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

"Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Franki.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9.000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Perkara korupsi KTP-E ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper