Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Habib Bahar bin Ali bin Smith Masuk Tahap Penyidikan, akan Dipanggil sebagai Terlapor

Polda Metro Jaya telah menaikkan proses hukum penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith ke tingkat penyidikan, yang akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dirinya sebagai terlapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menaikkan proses hukum penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith ke tingkat penyidikan, yang akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dirinya sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menaikkan status proses hukum Habib Bahar dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, sebab telah menemukan unsur pidana lewat keterangan saksi-saksi.

"Sudah naik penyidikan ya. Kita masih mencari keterangan-keterangan, klarifikasi sudah, saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah, jadi kita naikkan ke penyidikan," ungkap Argo pada Rabu (5/12/2018).

Dengan begitu maka pihak kepolisian akan memanggil Habib Bahar sebagai terlapor dalam waktu dekat.

"Tentu akan kita lakukan [pemanggilan]. Kita tunggu agenda penyidik," ujar Argo.

Argo juga menyatakan laporan terhadap Habib Bahar di Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berjalan secara bersamaan.

"Kan sudah laporan, semua [Polda Metro Jaya dan Bareskrim] boleh menangani," jelas Argo.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.

Yaitu menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.

Dua laporan berbeda tersebut diterima pihak kepolisian atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania di Bareskrim Polri dan atas nama Muannas Alaidid, ketua Cyber Indonesia di Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Habib Bahar pada Rabu (28/11/2018).

Dua laporan tersebut berisi persangkaan pidana yang senada. Yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper