Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didesak KPU Lengser dari Ketum Hanura, OSO Diam Seribu Kata

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memilih tidak berkomentar ketika ditanya soal persyaratan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dia mengundurkan diri dari pengurus parpol sebagai syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah), disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8)./Setneg
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah), disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8)./Setneg

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memilih tidak berkomentar ketika ditanya soal persyaratan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dia mengundurkan diri dari pengurus parpol sebagai syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Sikap bungkam OSO ditunjukkannya ketika wartawan menanyakan hal itu usai melantik tujuh anggota MPR pergantian antar waktu (PAW) di Gedung MPR, Senin (17/12/2018). Sebanyak enam anggota baru MPR berasal dari Partai Hanura dan satu orang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

OSO yang juga Wakil Ketua MPR selain sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura, tidak mengeluarkan sepatah kata pun sambil berlalu saat wartawan cetak dan elektronik menunggunya di luar ruang pelantikan para anggota legislatif tersebut.

KPU sebelumnya memberikan syarat kepada OSO agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai kalau ingin tetap maju sebagai calon anggota DPD.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya Senin (17/12/2018).

Bahkan KPU memberi batas waktu hingga tanggal 20 Desember bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Akan tetapi, hingga kini OSO belum menunjukkan isyarat akan menyerahkan surat tersebut meski KPU telah bersiap untuk mencetak kertas suara untuk Permilu 2019.

Pencetakan kertas suara dilakukan setelah dilakukan validasi data DPT peserta pemilu.

Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari DCT vanggota DPD. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPUmenerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Arief Budiman akhirnya mengeluarkan pernyataan terbarunya bahwa OSO harus mundur dulu sebelum jadi caleg DPD setelah melakukan sejumlah konsultasi dengan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper