Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Surat Suara Pemenang Tender Dijamin Sesuai Spesifikasi  

Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses lelang pencetakan surat suara untuk pemilu serentak 2019. Pemenang tender dijamin tetap mengikuti spesifikasi surat.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./KPU
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./KPU

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses lelang pencetakan surat suara untuk pemilu serentak 2019. Pemenang tender dijamin tetap mengikuti spesifikasi surat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mengatakan bahwa sebelum proses lelang berlangsung, semua perusahaan percetakan sudah ditekankan untuk mengikuti standar kertas.

“Ini juga sudah dikawal lelang oleh BPK [Badan Pengawas Keuangan] dan juga pendampingan dari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]. Jadi tidak boleh ada gratifikasi, suap, dan lain-lain baik kepada panitia lelang maupun KPU,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/1/2019).

Kualitas kertas juga tidak mungkin di bawah standar karena hasil produksi selalu dipantau Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian selama 24 jam.

Ada enam perusahaan pemenang lelang, yaitu PT Gramedia, PT Balai Pustaka, PT Aksara Grafika Pratama, PT Temprina Media Grafika, PT Puri Panca Pujibangun, dan PT Adi Perkasa Makassar.

Pram menjelaskan bahwa surat suara memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya dari berat, ketebalan hingga ukurannya. Akan tetapi dia tidak bisa membuka secara keseluruhan untuk meminimalisir diproduksi oleh oknum.

Dia memberikan gambaran surat suara untuk tingkat DPR dan DPRD hampir sama ukurannya. Ini berbeda dengan DPD yang besarannya tidak sama di setiap daerah karena mengikuti jumlah calon. Sementara itu untuk pemilihan presiden lebih kecil dari legislatif.

Rencananya surat suara akan dicetak pada pertengahan Januari dan sudah bisa disebar ke tingkat kabupaten/kota pada 15 Maret.

“Lalu satu bulan terakhir sebelum 17 april waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya untuk melakukan penyortiran. Penyortiran ini karena kadang-kadang surat suara yang dicetak itu ada yang rusak, warnanya buram, ada yang garisnya miring,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper