Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Korban Prostitusi Perlu Direhabilitasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemangku kepentingan merehabilitasi anak korban prostitusi di Lampung Timur. Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pemerintah daerah menjalankan proses rehabilitasi korban dengan tidak mengenyampingkan hak pendidikan korban agar tidak putus sekolah.
Prostitusi online/Istimewa
Prostitusi online/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemangku kepentingan merehabilitasi anak korban prostitusi di Lampung Timur.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pemerintah daerah menjalankan proses rehabilitasi korban dengan tidak mengenyampingkan hak pendidikan korban agar tidak putus sekolah.

“Anak diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum dengan tetap melindungi hak dasar yakni pendidikan anak-anak ini. Berdasarkan informasi yang KPAI peroleh dari P2TP2A Provinsi Lampung saat ini anak-anak terindikasi dalam keadaan yang traumatis terutama kasusnya diketahui banyak orang, takut tidak bisa sekolah lagi, malu dengan teman-temanya dan takut dengan orang tuanya,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).

KPAI, lanjutnya, juga menghimbau agar kasus ini mendapat perhatian sesuai ketentuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan melindungi hak restitusi anak atas kerugian yang dialami.

Sebagaimana diketahui, pada penghujung 2018 jajaran Polres Lampung Timur menangkap para tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga masih berstatus pelajar. Kepada aparat, tersangka PI dan BA yang sudah berusia dewasa mengaku telah menjalankan bisnis tersebut tersebut selama kurang lebih tiga bulan pada sedikitnya tiga orang anak di bawah umur.

“Hal ini sangat memprihatinkan, sesuai laporan akhir tahun yang dikeluarkan KPAI secara resmi, angka anak korban prostitusi menempati angka tertinggi dalam kasus trafficking dan eksploitasi selama tahun 2018 mencapai 92 kasus,” ucapnya.

KPAI, kata dia, mengapresiasi Polres Lampung Timur yang telah membongkar sindikat perdagangan anak korban prostitusi berbasis online tersebut karena merupakan kejahatan yang sangat serius.

Komisi itu, lanjutnya, memonitor agar Kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu. Dugaan sindikat TPPO yang menyasar pelajar tersebut dapat dijerat oleh UU No 21/2007 tentang PTPPO junto UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper