Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Mantan Dirut Bumiputera Atas Fee & Sita Aset Dinilai Tak Perlu Ditanggapi

Permintaan mantan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Soeseno HS atas klaim fee terhadap AJB Bumiputra dinilai tak perlu diladeni.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA- Permintaan mantan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Soeseno HS atas klaim fee terhadap AJB Bumiputra dinilai tak perlu diladeni.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Soeseno yang meminta pembayaran fee atau pelelangan dua aset milik Bumiputera tidak perlu ditanggapi.

Soeseno, lanjutnya, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan fee yang dilayangkannya ke perusahaan asuransi tersebut.

"Biarkan proses hukum berupa peninjauan kembali dan gugatan perlawanan atas penetapan penyitaa berjalan," kata dia, Jumat (18/1/2019).

Swperti diketahui mantan direktur utama PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Soeseno HS, melalui pengacaranya, Dicky Siahaan meminta direksi perusahaan AJB Bumiputera untuk beritikad baik membayarkan klaim sebesar Rp19 miliar kepada kliennya itu.

Kewajiban Bumiputera senilai Rp 19 miliar tadi merupakan commitment fee, lantaran sebelumnya Soesno pernah berhasil mendatangkan nasabah jumbo untuk menyelesaikan masalah likuiditas AJB Bumiputera 1912.

Dicky melanjutkan kliennya meminta agar AJB Bumiputera 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena perusahaan tersebut diperintahkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, sejak perkara gugatan bergulir di PN Jaksel pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 serta kasasi MA pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim sebesar Rp19 miliar.

Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Wolter Monginsidi serta di Jalan Bintaro Raya. Pada November 2018, PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.

Pihak AJB Bumiputera 1912 pun sudah memberikan pernyataan kepada semua piham untuk memghormati proees hukum yang sedang ditempuh perusahaan asuransi tersebut karena mereka menilai penetapan sita aset tidak memiliki dasar hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper