Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Diminta Perpanjang Waktu Pendaftaran Hakim Konsititusi

Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Bisnis.com,JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi akan menggelar tahapan seleksi calon Hakim Konstitusi periode 2019-2024.

Seleksi itu akan dilakukan untuk mengisi dua posisi hakim utusan DPR yang akan habis masa tugasnya pada 21 Maret mendatang, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adam.

Untuk menggelar tahapan seleksi terbuka tersebut, DPR secara resmi telah mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran melalui sejumlah media cetak. Pendaftaran tersebut telah ditutup pada 18 Januari 2019 lalu.

Veri Junaidi dari Kode Inisiatif mengatakan langkah DPR yang menggelar seleksi terbuka merupakan sebuah proses yang patut diapresiasi oleh publik.

Dengan demikian, DPR memberikan peluang yang sama kepada publik untuk berpartisipasi dengan ikut mendaftarkan diri atau setidaknya mengawal proses seleksi tersebut.

Mengumumkan pendaftaran secara terbuka merupakan langkah awal untuk membuat seleksi pejabat publik menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Jika dilihat ke belakang, langkah DPR ini cenderung kontras dengan seleksi mantan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat, yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR untuk masa jabatan periode kedua.

"Alhasil, proses tersebut mendapat kritik luas dari publik karena mekanismenya yang tidak terbuka dan partisipatif sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 jo 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, perubahan menjadi seleksi terbuka ini layak diapresiasi dan seharusnya menjadi preseden untuk seleksi hakim konsititusi berikutnya.

Ke depan, semua pihak berharap DPR konsisten menerapkan mekanisme seleksi terbuka dalam menyeleksi pengisian jabatan hakim konstitusi tersebut.

Fadli Ramadhanil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa sekalipun proses seleksi sudah dilakukan terbuka, namun jangka waktu pendaftaran terlalu singkat.

Jika dihitung sejak pengumuman di media cetak dilakukan, hingga batas pendaftaran pada tanggal 18 Januari lalu, maka terhitung hanya tersedia lima hari efektif untuk masa pendaftaran.

Waktu yang sangat singkat ini membuat banyak calon pendaftar kesulitan memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Pengadilan Niaga, dll. Tentu sangat disayangkan, proses seleksi yang sudah terbuka tidak dapat diikuti banyak kandidat potensial karena kendala keterbatasan waktu,” tuturnya.

Karena itu, Kode Inisiatif dan Perludem yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo agar memperpanjang proses pendaftaran seleksi hakim konstitusi agar semakin banyak para pihak yang dapat terlibat dan berpartisipasi mengikuti seleksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper