Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawal Sistem Zonasi, Kemendikbud dan Kemendagri Bentuk Satgas PPDB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk satuan tugas penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mengawal implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB di daerah-daerah.
Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5). Proses layanan pengambilan PIN PPDB online tingkat SMA/SMK tersebut sempat tertunda 30 menit karena bersamaan dengan pengumuman hasil UN (ujian nasional) siswa SMP/MTs sehingga diperlukan sinkronisasi sistem di server pusat PPDB./Antara
Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5). Proses layanan pengambilan PIN PPDB online tingkat SMA/SMK tersebut sempat tertunda 30 menit karena bersamaan dengan pengumuman hasil UN (ujian nasional) siswa SMP/MTs sehingga diperlukan sinkronisasi sistem di server pusat PPDB./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk satuan tugas penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mengawal implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB di daerah-daerah.

“Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (23/1/2019).

Muhadjir menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas hingga ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri.

“Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh yang usai melakukan pertemuan dengan Mendikbud Muhadjir Effendy itu menambahkan, tugas Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Kemendagri akan melakukan pembinaan kepada daerah yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan.

“Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) daerah harus melaksanakan,” katanya.

Menurut Zudan, penanggung jawab akhir urusan pendidikan nasional ada di pundak Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala daerah bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan program nasional. Karena itu Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat (Kemendikbud) dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan zonasi.

“Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan sanksi kalau tidak ikut (kebijakan nasional) berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) program nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper