Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Usulkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual, Bukan Kekerasan Seksual

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan draf RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sebagai pengganti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan draf RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sebagai pengganti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS, Mardani Ali Sera  dengan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama dikalangan umat Islam. 

“RUU tersebut dinilai banyak mengandung pasal yang dapat memberikan dampak negatif kepada moral masyarakat, ujar Mardani menegaskan. Karena itulah pihaknya akan berjuang keras untuk menolak RUU tersebut.

"InsyaAllah Ibu-ibu, PKS secara tegas menolak Draft RUU P-KS," kata Mardani di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.

"Kami partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," ujar Mardani.

Lebih jauh Mardani mengatakan realita di lapangan masyarakat Indonesia kerap menghadapi masalah kejahatan seksual, karena itulah PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat.

“Sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgent ketimbang kekersan seksual," katanya.

Dia menyebutkan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.

"PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehinggafokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses," tambah Mardani. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper