Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nada Sumbang Pasal 33 Dalam Debat Capres

Kedua calon presiden dinilai gagap menerjemahkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam debat putaran kedua. Justru negara berkali-kali gagal dalam perwujudan amanat konstitusi, yang sejak sidang Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengundang banyak perdebatan.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersiap mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersiap mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pasal 33 UUD 1945 kembali jadi bahan perdebatan antara calon presiden (capres) dalam debat putaran kedua, Minggu (17/2/2019), yang bertemakan isu Sumber Daya Alam (SDA), infrastruktur, energi, lingkungan hidup, serta pangan.

Saat itu, Prabowo Subianto melontarkan bahwa visi kepemimpinannya berupaya merealisasikan amanat konstitusi Pasal 33.

Bunyi ayat 2 pasal tersebut adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Adapun ayat 3 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Capres nomor urut 02 itu melontarkan polemik pelaksanaan pasal 33 untuk menanggapi pamer capres Joko Widodo alias Jokowi. Capres petahana itu mengumbar kesuksesan pembagian sertifikat konsesi hutan sosial, sertifikat bagi tanah adat ulayat, serta kepada para petani dan nelayan.

“Pada 2017, ada 5 juta sertifikat. Pada 2018, lebih dari 7 juta sertifikat,” sebut Jokowi.

Nada Sumbang Pasal 33 Dalam Debat Capres

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah dalam Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Namun, Prabowo menyergah. Menurutnya, yang terpenting adalah penguasaan negara untuk membawa kemakmuran, bagi-bagi tanah bukan satu-satunya jalan.

Sayangnya, kedua capres tampak enggan lebih jauh berpolemik terkait pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang sejak lama dikenal sebagi roh Ekonomi Pancasila. Sedari dulu, pelaksanaan beleid itu menemukan jalan pelik.

Andaikata merujuk dan memegang ekstrem ketentuan ayat-ayat pada Pasal 33, maka program swastanisasi air haram hukumnya. Lebih jauh, mengalirnya investasi ke banyak tambang tanpa menyisakan kemakmuran, minimal kepada masyarakat sekitar, bisa dianggap melanggar konstitusi.

Sama halnya dengan penguasaan lahan hutan oleh perseorangan ataupun korporat bermodal besar dapat dikatakan menyalahi aturan apabila menyingkirkan kehidupan masyarakat sekitar. Siapapun terkesan ragu menjelaskan secara gamblang yang dikehendaki Ekonomi Pancasila sebagaimana dideklarasikan Pasal 33.

Dalam pelaksanaannya, Ekonomi Pancasila dianggap mengambil kebaikan dari dua sisi berlawanan, sistem Kapitalisme dan Sosialisme. Ekonomi Pancasila kemudian diterjemahkan sebagai sikap kolektif yang merupakan warisan tradisi di Nusantara.

Terkait hubungan ekonomi, jika sistem kapitalisme menjauhkan peran negara serta mengandalkan swasta, maka sosialisme pada kutub sebaliknya. Ekonomi Pancasila mengharuskan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat sembari membuka ruang kebebasan individu dalam menggarap sektor perekonomian.

Para pelaku ekononomi pun sangat berbeda. Kapitalisme mendorong korporat swasta yang mengayuh roda ekonomi, sosialisme menempatkan negara di atas segalanya, sedangkan Ekonomi Pancasila mengupayakan kerja sama antar komponen yang menjelma sebagai koperasi bukan korporasi.

Lebih jauh, penentuan ekulibrium di mana ekonomi pasar atau kapitalisme mensyaratkan mekanisme pasar dan sosialisme ditentukan seluruhnya oleh negara. Lain dari keduanya, Ekonomi Pancasila mempunyai corak bahwa kebutuhan dasar atau menyangkut hajat hidup publik dikendalikan negara.

Posisi itulah yang membuat Ekonomi Pancasila dihakimi persepsi umum para ekonom sebagai “ekonomi yang bukan-bukan”, sebagaimana Almarhum Mubyarto pernah tuliskan.

Nada Sumbang Pasal 33 Dalam Debat Capres

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Hal tersebut, singgung Mubyarto, dikutip dari artikel “Ekonomi Pancasila, Renungan Satu Tahun Pustep UGM” (2003), dikarenakan di kalangan ekonom masih banyak pandangan skeptis hanya karena gagasan Ekonomi Pancasila belum berupa buku teks yang dapat menggantikan buku teks ekonomi Barat.

Lebih-lebih, menurut ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal pada 2005 lalu itu, kalangan sarjana ekonomi di Indonesia merasa alergi dengan Ekonomi Pancasila akibat pelintiran tafsir yang terjadi sejak Orde Baru berkuasa. Ekonomi Pancasila yang bersendikan asas kekeluargaan dan kerakyatan, simpul Mubyarto, telah diselewengkan dari penguasaan negara dan hanya menjadi hak penguasa yang bebas melego kekayaan dan hajat hidup publik.

“Karena dari itu, pertumbuhan ekonomi yang digelorakan pada masa Orde Baru dengan bersendikan ketergantungan modal asing, sesungguhnya palsu dan Indonesia masuk dalam krisis pada 1997,” demikian kira-kira kesimpulan Mubyarto.

Sekiranya utuh memegang prinsip Pasal 33 UUD 1945, pemerintah kini tak repot-repot berurusan dengan Freeport yang hadir setelah UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) diterbitkan pemerintah transisi Orde Baru. Ataupun kasus lebih anyar yaitu swastanisasi air yang dirancang dengan perangkap kebijakan sejak 1990-an.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KruHA) Muhamad Reza Sahib mengungkapkan seharusnya podium perdebatan yang bertemakan isu terkait SDA pada debat kemarin, bisa dielaborasi lebih jauh terkait realisasi cita-cita Pasal 33.

“Namun, perdebatan antar capres terkait konstitusi tersebut yang menaungi segenap peraturan perundang-undangan yang berbasis hak ekonomi dan hajat publik, masih dangkal,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (18/2).

Ukuran Minimal
Paling minimal, ketentuan Pasal 33 untuk melindungi hak dasar masyarakat, mestinya bisa dijadikan patokan pelaksanaan. Salah satunya, tegas Reza, yaitu hak mendapatkan akses air bersih layak konsumsi karena itu merupakan hajat publik.

Nada Sumbang Pasal 33 Dalam Debat Capres

Seorang anak meminum air secara langsung dari kran milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (13/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Sejauh ini, kasus swastanisasi air khususnya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghendaki penyetopan perusahaan swasta mengelola air di ibu kota.

“Belum lagi memeriksa hak air di daerah yang seringkali diserobot kepentingan pembangunan infrastruktur dan properti,” tukasnya.

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin juga melontarkan pendapat senada. Dia memandang hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak, mulai dari lahan hingga sumber air bersih yang tak tercemar, seperti sengaja diambangkan kedua capres

“Kedua capres enggan lebih mendalami kemungkinan realisasi Pasal 33 karena akan sangat sulit jika adanya para perusahaan dan pemilik perkebunan, pabrik, serta perusahaan air di lingkaran politik masing-masing,” ungkap pria yang biasa disapa Puput itu.

Kalau sudah demikian, hendak dibawa ke mana pelaksanaan Pasal 33? Sungguh, Mohammad Hatta selaku penggagas beleid tersebut sepertinya tak rela jika hanya dijadikan obral janji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper