Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BJB Syariah Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah atas nama Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menunjukkan lokasi meledaknya bom, di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menunjukkan lokasi meledaknya bom, di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah atas nama Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara pada Rabu (24/4/2019). 

Dedi juga menjelaskan tersangka Yasril Narapraya diketahui berperan sebagai pihak yang turut serta dengan tersangka Yocie Gusman dan Andi Winarto dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui pengucuran kredit fiktif Bank BJB Syariah ke pihak swasta.

"Jadi setelah ekspose kemarin, penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BJB Syariah," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/4/2019).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi mengatakan penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka itu ke Kejaksaan Agung agar mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp548 miliar itu.

"SPDP sudah kami kirimkan langsung ke Kejaksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim:

1. Sertifikat dan tanah seluas 7.000 m² atas nama Andy Winarto, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama Andy Winarto, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama Andy Winarto terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan tanah seluas 1.400 m² atas nama Rosalina  Hakim terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan tanah seluas 15. 593 m² atas nama Rosalina Hakim terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan tanah seluas 13. 884 m² atas nama Rosalina Hakim terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper