Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pemilu 2019 : MK Terima 208 Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif

Rincian parpol yang mengajukan gugatan, 199 permohonan dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sembilan permohonan dari calon anggota DPD.
Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada pukul 01.46 WIB Jumat, 24 Mei sedangkan batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 24.00 WIB Jumat, 24 Mei./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada pukul 01.46 WIB Jumat, 24 Mei sedangkan batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 24.00 WIB Jumat, 24 Mei./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Sebanyak 208 permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rinciannya, 199 permohonan dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sembilan permohonan dari calon anggota DPD. Seluruh gugatan diajukan sebelum Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB yang menjadi waktu penutupan penerimaan berkas permohonan.

Untuk permohonan atas nama partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukkan 20 permohonan, terbanyak di antara parpol peserta Pileg 2019 lainnya. Gerindra mendaftarkan berkas secara bersamaan pada Kamis (23/5/2019) malam pukul 23.08 WIB, sedangkan PDIP pada pukul 23.31 WIB.

Menyusul di bawahnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 17 permohonan yang diajukan pada waktu terpisah-pisah. Posisi keempat adalah Partai Nasdem dengan 16 permohonan yang diajukan bersamaan pada Kamis pukul 22.57 WIB.

“Rencana secara resmi mengajukan Kamis pukul 19.00 WIB, tetapi mundur,” kata Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan kepada Bisnis.com, Kamis malam.

Seperti Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan 16 permohonan sengketa ke MK. Sementara itu, Partai Golkar dan Partai Hanura sama-sama mengajukan 13 gugatan.

Dari 16 parpol nasional, hanya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang tercatat tidak memasukkan permohonan. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memasukkan satu gugatan saja.

Tak hanya parpol nasional, parpol lokal di Aceh turut memohonkan sengketa ke MK. Satu gugatan diajukan masing-masing oleh Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.

Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik. Permohonan diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Berikut daftar pemohon sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan laman resmi MK. Jumlah permohonan tidak termasuk calon anggota DPR dan DPRD yang mengajukan gugatan atas nama sendiri.

PARPOL NASIONAL 

Partai Politik 

Permohonan 

Partai Gerindra 

20 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

20 

Partai Kebangkitan Bangsa 

17 

Partai Nasdem 

16 

Partai Amanat Nasional 

16 

Partai Golkar 

13 

Partai Hanura 

13 

Partai Keadilan Sejahtera 

12 

Partai Persatuan Pembangunan 

11 

Partai Bulan Bintang 

10 

Partai Berkarya 

Partai Persatuan Indonesia 

Partai Solidaritas Indonesia 

Partai Demokrat 

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 

Partai Gerakan Perubahan Indonesia 

Total  

165 

 PARPOL LOKAL ACEH 

Partai Politik 

Permohonan 

Partai Aceh 

Partai Nanggroe Aceh 

 Sumber: MK, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper