Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Komentar Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) disaksikan Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), Hasyim Asy'ari (kedua kanan) di sela-sela penyerahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) disaksikan Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), Hasyim Asy'ari (kedua kanan) di sela-sela penyerahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman angkat bicara terkait dengan polemik jabatan Cawapres Nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, Ma'ruf Amin tercatat sebagai Dewan Pengawas di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Menurutnya, tudingan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut akan dijawab pada saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Itu ahli saya yang ada di samping [menunjuk salah seorang pria di sebelahnya] yang akan jawab. Pokoknya semua sudah kita siapkan," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019).

Arief menuturkan pihaknya telah menyerahkan jawaban termohon atas pengaduan pemohon yang sudah masuk di MK. KPU RI sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan secara detail dan terperinci.

Selain soal status Ma'ruf Amin yang dipermasalahkan oleh BPN Prabowo-Sandi, Arief menuturkan dirinya juga mulai mengirimkan alat bukti berupa dokumen yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tadi sudah masuk sekitar 6 boks. 11 Provinsi sedang diverifikasi di lantai 4. Sisanya menyusul. Mudah-mudahan kita bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik saat di persidangan. KPU bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah dikerjakan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menduga Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal capres dan cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper