Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Diungkit-Ungkit, Yusril Ogah Terpancing

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN.

Yusril juga sudah siap menghadapi sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019). Meskipun, pemberitaan kasus tersebut sangat gencar di media massa.

"Kami sikapi dengan tenang dengan cermat dan hati-hati dan kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

Seperti diketahui, Ma'ruf Amin tercatat sebagai Dewan Pengawas di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu,  seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD). 

Mengacu beleid tersebut, definisi BUMN tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma’ruf Amin. apakah masih apakah masih menjadi pegawai BUMN, yaitu BNI Syariah karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," tuturnya.

Selain itu, Yusril juga menegaskan tak ambil pusing soal tudingan Kuasa Hukum Prabowo yang mempermasalahkan sumbangan Jokowi untuk dana kampanye.

Dia mengaku sudah siap untuk menjawab dan menyanggah tudingan tersebut saat sidang MK.

"Persoalan sumbangan dana kampanye pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper