Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : Ma'ruf Amin Masih di BUMN? Bawaslu Jawab Tudingan Kubu Prabowo

Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak pernah keberatan dengan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak pernah keberatan dengan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN.

"Merujuk pengawasan Bawaslu atas dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, secara formil telah memenuhi persyaratan dan tidak ada laporan terkait pencalonan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keterangan lembaganya dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Lagi pula, tambah Abhan, Bawaslu pernah menggarap sengketa antara Partai Gerindra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berselisih soal definisi BUMN.

Gerindra menggugat KPU ke Bawaslu setelah mencoret kadernya, calon anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VI Mirah Sumirat, karena tidak mundur dari BUMN.

Bawaslu, kata Abhan, berpendapat ketika itu bahwa Mirah adalah karyawan sebuah anak perusahaan BUMN, bukan BUMN. Dengan pertimbangan tersebut, KPU akhirnya memasukkan kembali nama Mirah dalam daftar calon tetap (DCT).

Pada sidang pemeriksaan 14 Juni, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebutkan bahwa Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden menyertakan surat pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD.

Pemohon menuding jabatan Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT BNI Syariah tetap diemban selama mengikuti Pilpres 2019. Menurut Prabowo-Sandi, dua perusahaan tersebut adalah BUMN sehingga Ma'ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi.

Saat berita ini ditulis, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah menskors sidang pemeriksaan tatkala Bawaslu masih mendapatkan giliran membacakan keterangan. Bawaslu menyusul KPU yang telah membacakan jawaban dan pasangan Jokowi-Ma'ruf yang telah membacakan keterangan.

Seperti Bawaslu, Jokowi-Maruf menyatakan BSM dan BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN.

Ditengok dari laman Bank Mandiri Syariah, susunan organisasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga tersendiri dengan garis komando putus-putus. Dengan skema tersebut, posisi DPS tidak seperti Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, serta tidak menentukan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sidang MK : Ma'ruf Amin Masih di BUMN? Bawaslu Jawab Tudingan Kubu Prabowo

Tangkapan Layar Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri/syariahmandiri.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper