Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alat Bukti Tak Lengkap, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengaku pihaknya kesulitan menyerahkan alat bukti sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Majelis Konstitusi.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengaku pihaknya kesulitan menyerahkan alat bukti sidang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Konstitusi.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman awalnya menetapkan agar Tim Kuasa Hukum 02 mengumpulkan seluruh alat bukti pada Rabu (19/6/2019) hingga pukul 12.00 WIB.

"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi," kata Dorel Amir di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Dorel mengatakan hal itu terkait dengan kebutuhan menghadirkan alat bukti P-155. Meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK, alat bukti tersebut belum diterima secara penuh oleh majelis hakim.

"[Kami] Baru enam rangkap termasuk alat bukti P-155 di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima. Hanya kewenangan majelis, keputusan maka kami sampaikan dalam persidangan," ungkap Dorel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.

"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Agus menjadi saksi pertama yang dihadirkan pihak pemohon.

"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper