Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Beri Peringatan, Saksi Jokowi: Siap Salah Yang Mulia!

"Saya ingatkan lagi ya, Saudara ini [menjalani persidangan] di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," kata Hakim Sadli.
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin./Antara
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi Sadli Isra memberi peringatan kepada saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin.

Hakim Sadli menegur Anas karena mengungkapnan kesaksian yang berubah-ubah terkait persentase yang menyeret nama Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Awalnya, Tim Hukum Pihak Terkait Ade Irfan Pulungan bertanya kepada Anas apakah Moeldoko pada acara TKN Februari lalu menyampaikan materi menggunakan slide atau tidak.

"Tidak [menggunakan slide]," katanya di gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Namun, Anas justru mengucapkan kalimat berbeda ketika ditanya oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02. Anas mengatakan ada materi yang disiapkan untuk Moeldoko saat acara pembekalan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN).

Hakim Sadli pun langsung "menyemprot" saksi Anas agar fokus menjalani persidangan.

"Saudara saksi ini beda-beda. Tadi katanya Pak Moeldoko tidak berikan slide, sekarang berikan slide. Mana yang benar ini?" tanya Hakim Saldi.

Anas pun meralat ucapannya. Dia mengatakan Moeldoko tidak memberikan penjelasan menggunakan slide.

Hakim MK Saldi tetap mencecar Anas untuk memastikan jawaban dan tidak berubah-ubah ketika ditanya oleh kuasa hum.

"Saya ingatkan lagi ya, Saudara ini [menjalani persidangan] di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," kata Hakim Sadli.

Anas mengakui sempat salah menyebut nama Moeldoko saat memberi jawaban. Dia juga mengucapkan pernyataan yang tidak biasa dikatakan di ruang sidang.

"Siap, Yang Mulia. Siap salah, Yang Mulia. Jadi salah sebut tadi, Yang Mulia," kata Anas.

Hakim Saldi Isra kembali mengingatkan bahwa ada sanksi menanti apabila saksi memberikan keterangan palsu di hadapan majelis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper