Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Capim KPK: Baru 22 Nama Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK

Nama-nama pendaftar dapat dilihat di Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg).
Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 22 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dari Senin (17/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) malam.

Ketua tim Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan ke-22 pendaftar tersebut berasal dari pelbagai unsur. Hanya saja, dia tak menjelaskan seucara rinci.

Menurutnya, nama-nama pendaftar dapat dilihat di Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg). 

"Berbagai unsur yang mendaftar, polisi sepertinya baru satu," kata Yenti, Jumat (21/6/2019) malam.

Yenti mengatakan masih ada waktu hingga 4 Juli mendatang bagi yang ingin mendaftar jadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. 

Dia mengaku dalam pencarian calon pimpinan ke depan ingin fokus pada calon yang betul-betul paham terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat hal tersebut masih menjadi kekurangan pada periode pimpinan saat ini. 

Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), lanjut dia, hanya 15 kasus yang dikenakan pasal TPPU dari 300 kasus yang sebetulnya bisa dikenakan TPPU. 

Dia mencontohkan kasus KTP elektronik yang juga harus dikenakan pasal TPPU lantaran dugaan korupsi dilakukan pada 2009.

"Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana, bahkan dalam dakwaan dua orang yang pertama ada loh daftar penerimanya. Itu harusnya kena TPPU dan KPK sejak awal seharusnya memang sudah menerapkan pasal TPPU," ujarnya.

Yenti mengatakan penerapan pasal TPPU di kasus tersebut untuk kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara lantaran hukum pidana berupa kurungan penjara dan uang pengganti yang selama ini diterapkan KPK masih belum bisa membantu mengembalikan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper