Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Bukan Artis Bukan Tokoh Tapi Raih Suara Terbanyak, Gerindra Gugat Kader Sendiri

Kader Partai gerindra Bambang Haryo Soekartono mengugat perolehan suara koleganya di Pemilihan Calon Anggota Legislatif tingkat DPR.
Partai Gerindra
Partai Gerindra

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi salah satu kadernya, Rahmat Muhajirin, sebagai calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

Rahmat memperoleh 86.274 suara dalam Pileg 2019, terbanyak di antara caleg Gerindra Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Lantaran Gerindra berhak atas satu kursi DPR, Rahmat berpotensi mewakili partainya di Senayan.

Namun, caleg peraih suara terbanyak kedua, Bambang Haryo Soekartono, mengugat perolehan suara koleganya itu. Dia menuding perolehan suara Rahmat berasal dari politik uang.

“Dia bukan artis, bukan tokoh masyarakat yang sering masuk media cetak maupun elektronik, kiprahnya belum dikenal di masyarakat Surabaya dan Sidoarjo,” tulis Maulana Bungaran, kuasa hukum Gerindra, dalam berkas permohonan yang dikutip di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Maulana mengatakan kliennya merasa heran karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menangkap pelaku politik uang. Karena itu, pemohon mengadu kepada MK dengan harapan agar Rahmat didiskualifikasi sebagai calon anggota DPR.

Pemohon membandingkan sikap MK kala mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dalam Pemilukada Kotawaringin Barat 2010 karena melakukan transaksi politik uang.

Sebagaimana diketahui, kasus Kotawaringin Barat juga menjadi argumen pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ketika menggugat hasil Pilpres 2019.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Jawa Timur Partai Gerindra no urut 4 yang bernama H. Rahmat Muhajirin, SH,” tulis Maulana.

Permintaan untuk mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin itu hanya termuat di bagian posita atau pokok permohonan. Adapun, petitum pemohon berisi permintaan kepada MK untuk memangkas perolehan suara Rahmat dari 86.274 suara menjadi 30.000 suara. Sebaliknya, perolehan suara Bambang Haryo diminta didongkrak dari 52.451 suara menjadi 87.000 suara sehingga berhak mewakili Gerindra di DPR periode 2019-2024.

Berdasarkan PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemohon sengketa adalah partai politik.

Perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.

Ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Raka Gani Pissani, kuasa hukum Gerindra, tidak membenarkan maupun membantah permohonan diskualifikasi tersebut. “Saya belum cek berkasnya,” katanya, Senin.

Pada Senin, MK mencatatkan permohonan-permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sidang pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 9 Juli—12 Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper