Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Keponakan Prabowo Diketahui Telat Daftarkan Gugatan

Dwi Putri Cahyawati, kuasa hukum Rahayu, mengatakan permohonan kliennya dimasukkan bersama-sama dengan perbaikan permohonan Gerindra. Pada permohonan awal, Gerindra tidak menyoal Dapil DKI Jakarta III.
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo/Youtube
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo/Youtube

Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ternyata menggugat hasil Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III melebihi tenggang waktu pengajuan permohonan.

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Permohonan Rahayu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei 2019 pukul 18.56 WIB, padahal pendaftaran sudah ditutup pada 24 Mei pukul 01.46 WIB.

Dwi Putri Cahyawati, kuasa hukum Rahayu, mengatakan permohonan kliennya dimasukkan bersama-sama dengan perbaikan permohonan Gerindra. Pada permohonan awal, Gerindra tidak menyoal Dapil DKI Jakarta III.

Dia beralasan, penyisipan gugatan Rahayu dibolehkan sebagai bagian materi tambahan perbaikan permohonan Gerindra. Apalagi, langkah Rahayu telah mendapatkan persetujuan tertulis dari DPP Gerindra.

“Kami anggap tambahan itu satu kesatuan, jadi bisa menyusulkan,” katanya dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menanggapi pengakuan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membantah permohonan Rahayu masuk bersamaan dengan perbaikan Gerindra.

Menurutnya, Gerindra menyampaikan perbaikan pada 31 Mei pukul 03.25 WIB, sedangkan permohonan Rahayu disetorkan pada 31 Mei pukul 18.56 WIB.

“Ini kayak bukan perbaikan tapi tambahan. Yang jadi masalah tenggang waktunya kalau begitu” tutur Arief.

Meski demikian, Arief tetap mengizinkan kuasa hukum membacakan materi permohonan Rahayu yang ternyata pula berisi perubahan klaim perolehan suara. Dewi pun memasrahkan nasib gugatan keponakan Prabowo Subianto tersebut apakah akan dipertimbangkan oleh MK atau tidak.

“Itu tergantung kebijakan Mahkamah. Kami serahkan kepada Yang Mulia saja,” kata Dewi.

Di Dapil DKI Jakarta III, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gerindra mengumpulkan 344.131 suara atau nomor dua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bila menggunakan konversi suara ke kursi berbasis metode Sainte Lague, Gerindra hanya kebagian jatah satu kursi DPR.

Kursi DPR itu diamankan oleh Kamrussamad yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak Gerindra dengan 83.562 suara. Dia mengungguli Rahayu yang hanya meraih 79.801 suara.

Dwi mengklaim Gerindra seharusnya mendapatkan 373.687 suara, bukan 344.131 suara seperti ditetapkan oleh KPU. Selain itu, dia mengklaim Rahayu memperoleh 83.959 suara atau ada tambahan 4.158 suara.

Jika klaim suara Gerindra dikabulkan, partai yang diketuai Prabowo itu berpotensi mendapatkan jatah dua kursi DPR dari Dapil DKI Jakarta III.

Pada Pileg 2014, Gerindra mengamankan satu kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III atas nama keponakan Prabowo lainnya, Aryo P.S. Djojohadikusumo. Namun, Aryo tidak lagi terdaftar sebagai caleg pada 2019.

Sebagai gantinya, Rahayu yang tak lain adalah adik Aryo, mengisi tempat sang kakak. Saat ini, perempuan dengan nama beken Sara Djojohadikusumo itu masih duduk di DPR utusan Dapil Jawa Tengah IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper