Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : Jaksa KPK Soroti Perbedaan Prosedur Administrasi

Jaksa KPK membacakan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) No. 27 saat Mimin memberikan keterangan kepada penyidik KPK ketika menjadi saksi terkait perkara ini.
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal adanya perbedaan administrasi terkait dengan kegiatan proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Hal itu kemudian dikonfirmasi kepada Senior Manager Pengadaan Independent Power Producer (IPP) II PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Mimin Insani saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2019).

Mulanya, Jaksa KPK membacakan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) No. 27 saat Mimin memberikan keterangan kepada penyidik KPK ketika menjadi saksi terkait perkara ini.

"Tentang tanggal administrasi kegiatan proyek PLTU Riau-1, pemasukan proposal ke PLN pada 3 Oktober 2017... dan PPA pada 6 Oktober 2017, bukan merupakan tanggal aktual sesuai fakta, karena kenyataannya pemasukan proposal PLTU MT Riau-1 oleh PT PJBI, CHEC dan BNR pada 3 Oktober 2017 namun pada kenyataan 30 November 2017, sampai dengan LoI ditandatangi Supangkat Iwan Santoso pada 16 Oktober 2017, namun kenyatannya pada 17 Januari 2018," katanya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, "...bahwa menurut saya itu bukan backdate, tapi penanggalan yang sudah direncanakan terlebih dahulu pada saat amandemen jadwal pada tahun yang diterbitkan 29 September 2017, seperti yang saya jelaskan.." ujar Jaksa KPK membacakan BAP Mimin.

Jaksa lantas mengonfirmasi BAP tersebut kepadanya yang kemudian dibenarkan oleh Mimin. Jaksa bertanya apakah Sofyan Basir mengetahui terkait adanya perbedaan antara tanggal administrasi dan kondisi faktual tersebut.

"Saya kira tidak tahu terkait apakah Pak Sofyan Basir tahu soal itu," ujar Mimin.

Jaksa kemudian membacakan kembali jawaban Mimin di BAP soal adanya perbedaan penanggalan administrasi yang tak sesuai fakta. Menurut Jaksa, sesuai BAP Mimin, terjadi perbedaan sehingga panitia seleksi ingin melakukan proses sesuai prosedur.

"Dimana PPA sudah ditandatangani pada tanggal 27 September 2017 dan belum semua pihak menandatangani dan direncanakan finalisasi tanda tangan pada tanggal 6 Oktober 2017 namun ternyata tidak ada sehingga prosedur seperti pemasukan proposal, evaluasi proposal dan negosiasi dan penetapan harga serta letter of intens harus dilakukan sebelum tanggal PPA ditandantangi dan yang paling cepat untuk urutan tersebut adalah tanggal 6 Oktober 2017, hal ini agar terpenuhinya semua persyaratan sesuai prosedur.." papar Jaksa yang dibenarkan Mimin.

Mimin juga mengaku bahwa hal tersebut baru kali terjadi di mana pada proyek-proyek sebelumnya tak pernah ada perbedaan seperti ini.

Terkait perbedaan tersebut, sebelumnya tertuang pada dakwaan Sofyan Basir bahwa pada 29 September 2017 dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT Riau-1 antara PT PJBI dengan Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC sebelum ditandatanganinya letter of intent (LoI) Sofyan Basir terlebih dahulu menandatangani PPA proyek PLTU Riau-1 dengan mencantumkan tanggal maju yaitu 6 Oktober 2017.

Padahal, LoI No.1958/DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur (back date) yaitu 6 Oktober 2017.

Hal itu diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar US$5,4916 (lima koma empat sembilan satu enam sen dolar Amerika Serikat) per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Jaksa lantas mengonfirmasi soal perbedaan tersebut kepada Supangkat Iwan Santoso. Dia menyatakan bahwa tidak tahu persis apakah Sofyan Basir tahu akan hal tersebut.

"Saya tidak tahu persis yang mengatur penanggalan bukan saya apalagi Pak Sofyan. Yang saya lakukan tandatangan LoI. Kenapa tanggal 17? Karena isi LoI adalah padat dan sifatnya material, butuh evaluasi, butuh tandatangan direksi jadi butuh waktu," kata Supangkat Iwan yang dihadir sebagai saksi dengan terdakwa yang sama.

Jaksa kemudian bertanya apakah Supangkat Iwan memberikan masukan atau tidak terkait tak sesuainya SOP dalam hal prosedural seperti itu. 

Supangkat mengaku bahwa terkait hal itu kerap didiskusikan dengan semua direksi PLN. Soal PPA, dia juga mengaku semua mitra sudah diberikan dengan bentuk template yang disiapkan pada 4 Agustus.

"Misalnya ada direksi tanda tangan lebih dulu, ini sifatnya betul. Karena nanti ini disimpan dan pesannya jelas betul. Barangkali jika tidak disita KPK masih disimpan. Kalau posisi tawar PLN lebih baik, bisa saja tandatangan saja. Tetapi PLN tidak baik, itu juga tidak berani saya yakin tidak akan di tandatangan," papar Supangkat.

Supangkat juga menjawab soal SOP yang disebut Mimin tak sesuai prosedur. Menurutnya, hal itu bukan pada level direksi, melainkan tataran divisi di bawahnya.

"Karena direksi tataran di atasnya seperti tidak melanggar Permen dan lain-lain," kata Supangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper