Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Seluruhnya

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan)./Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
 
Ketua Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menilai bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada kesalahan.
 
"Memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan," tuturnya, Selasa (30/7/2019).
 
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk. Azhar menilai putusan Majelis Hakim terhadap Kivlan tidak objektif. Pasalnya, dia berpandangan bahwa Majelis Hakim tidak mau mempertimbangkan materi penyidikan.
 
"Hakim ini aneh karena tidak mau menilai materi penyidikan yang dapat membuktikan banyaknya kesalahan," katanya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper