Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menahan 3 orang oknum Jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan.
Penahanan dilakukan sesuai aturan dalam KUHAP karena ketiganya dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono membenarkan ada 3 oknum Jaksa yang telah ditahan Kejagung karena perkara tindak pidana penyuapan.
Rudi mengatakan ketiga oknum Jaksa tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Senin malam.
"Memang benar, sudah kita tahan oknum Jaksa itu semalam. Bukan 2 orang oknum Jaksa ya, tapi 3 oknum Jaksa, yang 1 lagi Jaksa berinisial AG," tutur Rudi, Selasa (30/7/2019).
Sampai kini belum diketahui apa peranan AG dalam kasus ini dan apa posisinya di Kejaksaan.
Baca Juga
"Nanti saya cek dulu peran dan posisinya AG ini ya," kata Rudi.
AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan, selain 2 oknum Jaksa bernama Yan dan Yad.