Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : MK Perintahkan Hitung Ulang Suara di Desa Disura, Pegunungan Arfak

Penghitungan suara ulang harus digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Disura, Distrik Taige, Pegunungan Arfak, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diucapkan di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Suasana sidang MK./Bisnis-Samdysara Saragih
Suasana sidang MK./Bisnis-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Demi mencegah praktik kesepakatan ‘transfer suara’ di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang di sebuah desa setempat.

Penghitungan suara ulang harus digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Disura, Distrik Taige, Pegunungan Arfak, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diucapkan di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Proses tersebut dilakukan atas surat suara pemilihan anggota DPRD Pegunungan Arfak di Dapil Pegunungan Arfak 1.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan supervisi terhadap penghitungan suara ulang,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Permohonan tersebut diajukan oleh Goliat Menggesuk, calon anggota DPRD Pegunungan Arfak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia menuding jajaran KPU Pegunungan Arfak telah menggeser 30 suaranya kepada caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba.

Akibatnya, di Dapil Pegunungan Arfak 1 perolehan suara PKB terpangkas dari 2.759 suara menjadi 2.729 suara. Sebaliknya, PKS terdongkrak dari 2.702 suara menjadi 2.732 suara sehingga mengungguli PKB dalam perburuan kursi DPRD Pegunungan Arfak.

Goliat mendalilkan pula bahwa Yeskiel telah mengakui pengambilan suara itu dalam sebuah forum musyawarah di Distrik Taige bertanggal 21 Mei. Yeskiel sepakat pula untuk mengembalikan suaranya kepada Goliat.

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dalam sistem pemilu satu orang satu suara. Apalagi, Pegunungan Arfak tidak lagi mengadopsi sistem noken seperti daerah lainnya di Tanah Papua.

Menurut Enny, pangkal soal permohonan Goliat adalah kesalahan pencatatan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dituangkan ke dalam formulir DAA1 dan DA1. Karena telah memenuhi unsur perselisihan hasil pemilu secara kuantitatif, MK pun menggunakan kewanangannya untuk mengadili perkara tersebut.

“Demi kepastian hukum harus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Distrik Taige,” ujar Enny.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang pengucapan atau ketetapan atas 66 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Selain Papua Barat, perkara-perkara tersebut a.l. berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper