Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Dokumen Impor Bawang Usai Geledah Kantor PT Pertani dan 4 Lokasi Lain

Penggeledahan terkait dengan kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen pada Rabu (14/8/2019).

Penggeledahan terkait dengan kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini tim bergerak ke Bandung, Jakarta, dan Bogor menyusul 11 penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan sejak Jumat (9/8/2019).

"Hari ini dua tim secara paralel ditugaskan untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Febri, Rabu (14/8/2019).

Lima lokasi yang digeledah tersebut masing-masing yaitu kantor PT Pertani (Persero) di Jakarta Selatan; rumah saksi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; dan rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor.

Adapun di Bandung, tim menggeledah rumah saksi di Katapang Indah Residence dan kediaman tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit Bandung Wetan.

"Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri.

Kemarin, KPK lebih dulu menggeledah rumah tersangka Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan kantor Asia Tech Asia milik Mira di Cilandak KKO.

Kemudian, rumah tersangka Zulfikar di sebuah apartemen Cosmo Park Thamrin City, Tanah Abang. 

"Dari tiga lokasi hari ini, kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut," kata Febri, Selasa (13/8/2019). 

Dokumen tersebut kemudian disita beserta sejumlah barang bukti lainnya yaitu berupa data-data di laptop dan informasi lain yang relevan.

Adapun sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja I Nyoman Dhamantra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Selain ruangan Dhamantra, petugas juga di hari yang sama turut menggeledah ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan. Dari tiga lokasi itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. 

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Febri.

Petugas KPK juga telah menggeledah kantor Money Changer Indocev milik Dhamantra dan melakukan penyegelan di beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pada Jumat (9/8/2019) lalu.

Pada Sabtu, petugas menggeledah apartemen milik tersangka I Nyoman Dhamantra di daerah Permata Hijau dan rumah anaknya di kawasan Cilandak, dan juga menyita dokumen.

Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota. 

Alokasi fee yang diterima nantinya  diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Selaku terduga penerima suap, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda alias Afung, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper