Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Pelajari Semua Laporan Tentang Ustaz Abdul Somad

Sejumlah laporan dugaan penistaan agama terkait ceramah Ustaz Abdul Somad diterima Polda Metro Jaya. Sejauh ini Polda Metro Jaya masih akan mempelajari semua laporan terhadap Ustaz Abdul Somad yang mereka terima. 
Ustad Abdul Somad/youtube
Ustad Abdul Somad/youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah laporan dugaan penistaan agama terkait ceramah Ustaz Abdul Somad diterima Polda Metro Jaya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya masih akan mempelajari semua laporan terhadap Ustaz Abdul Somad yang mereka terima. 

Kepala BidangHumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan ada beberapa laporan terhadap UAS yang masih akan dipelajari.

"Tentunya banyak laporan, tidak cuma satu. Nanti kita lihat seperti apa," kata Argo di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Argo mengatakan bahwa polisi belum akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat. "Belum ada [pemanggilan saksi]," ujarnya singkat kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak, Senin (19/8). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Koordinator Horas Bangso Batak Erwin Situmorang berkata ceramah UAS tentang salib dan jin kafir telah menistakan agama lain.

Selain di Polda Metro Jaya, UAS juga dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Korneles Galanjinjinay ke Bareskrim Kepolisian Indonesia terkait video rekaman ceramah Abdul Somad yang dinilai telah menghina agama tertentu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

Dalam laporannya, Galanjinjinay menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar pasal 156A UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper