Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Dewan Pengawas KPK, Gerindra: Kami tak Tanggung Jawab jika Ada Penyelewangan

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang. Meski begitu ada pandangan lain dari Partai Gerindra terkait salah satu poin.

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang. Meski begitu ada pandangan lain dari Partai Gerindra terkait salah satu poin.

Mereka mempermasalahkan keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo mengatakan bahwa dewan pengawas harus diuji kelayakan dan kepatutan oleh legislatif. Ini adalah sebuah penghambat dalam kesepakatan revisi.

“Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Maka karena mungkin kalah suara kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot,” katanya saat sebelum pengesahan, Selasa (17/9/2019).

Edhy menjelaskan bahwa hanya poin tersebut yang menjadi keberatan mereka. Dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh bisa ditekan oleh pihak manapun. Itu sebabnya harus ada seleksi juga dari DPR.

“Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan,” jelasnya.

Simak pernyataan Edhy Prabowo dari video Live Streaming DPR RI di atas dengan menggeser garis navigasi ke 1:53:40.

Berdasarkan perubahan kedua revisi UU 30/2002, pasal 69 A tertulis penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.

Selain Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat juga tidak sepakat dewan pengawas dipilih presiden. Alasan mereka hampir sama, tidak ingin ada penyalahgunaan kekuasaan dari kepala negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper