Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan ke Polisi, Andrew Darwis Klaim Lakukan Jual Beli Bangunan Secara Sah

Andrew Darwis Pendiri Kaskus membantah keterlibatan dirinya pada dugaan tindak pidana pencucian uang terkait laporan yang dilayangkan Titi Sumawijaya Empel.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Andrew Darwis Pendiri Kaskus membantah keterlibatan dirinya pada dugaan tindak pidana pencucian uang terkait laporan yang dilayangkan Titi Sumawijaya Empel.

Kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja, mengklaim kliennya melaksanakan jual beli bangunan secara bersih dan tanpa masalah. Dugaan pencucian uang yang ditujukan kepadanya terkait pinjaman uang senilai Rp15 miliar.

"Berdasarkan ketentuan di atas maka terbukti klien kami adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek jual beli. Sebagai pembeli beritikad baik tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tentram," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (17/9/2019).

Kasus ini bermula saat Titi melaporkan Andrew Darwis terkait pinjaman uang senilai Rp15 miliar. Menurut Titi, uang tersebut dipinjamkan dengan jaminan sertifikat bangunan di kawasan Panglima Polim.

Untuk melancarkan urusan itu, Titi berkomunikasi dengan David Wira. Titi sendiri tidak pernah berjumpa dengan Andrew. Namun David Wira diklaim sebagai tangan kanan Andrew. Akan tetapi pernyataan itu dibantah oleh Andrew melalui kuasa hukumnya.

Pada perjalannya, sertifikat tersebut berubah nama dari Titi menjadi Susanto Tjiputra tiga pekan setelah kesepakatan pinjam meminjam itu dilaksanakan. Padahal dana pinjaman yang diberikan baru Rp3 miliar.

Sekitar 10 hari setelah itu, nama pemilik sertifikat gedung kembali beralih atas nama Andrew Darwis. Hal ini menjadi latarbelakang Titi melaporkan Andrew atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendati demikian, tudingan ini dibantah Andrew.

"Bahwa serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara Klien kami dengan Susanto Tjiputra adalah sudah melalui seluruh proses ketentuan yang berlaku," katanya.

Abraham merinci beberapa langkah yang dilakukan berupa pemerikaan oleh PPAT / Notaris dengan hasil bersih. Artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan jual beli dihadapan PPAT serta telah dilakukan serah terima objek jual beli tanah dan bangunan serta sudah dibayar lunas.

"Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada pihak pelapor dapat menyelesaikan kasus ini secata arif dan bijaksana. Selain itu juga meminta kasus ini tidak dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan yang tidak seharusnya.

"Setelah klarifikasi ini, maka sedang dipertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang sengaja beritikad buruk untuk merusak nama baik klien kami dengan memelintir fakta hukum yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran berkaitan dengan jual beli tanah, sewa serta pergantian nama pemilik.

"Kasusnya sudah lama. Penyidik di Krimsus sudah minta keterangan pelapor dan pelapor sudah datang tapi kita masih butuhkan barang bukti yang lain. Kita masih komunikasi terus sehingga nanti kita bisa terpenuhi barbuknya disitu seperti apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper