Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimal Umur Perkawinan 19 Tahun, Ada Kelemahannya

Pemerintah bersama DPR-RI sebagai Lembaga Legislasi telah mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (tengah) seusai menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (tengah) seusai menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR-RI sebagai Lembaga Legislasi telah mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki disamakan, yaitu 19 tahun.

RUU ini merupakan sejarah baru bagi masa depan 80 juta anak Indonesia yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (16/7/2019).

Melalui Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan perubahan Undang-Undang itu yang dibacakan Yohana menyampaikan bahwa keputusan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak terhadap praktik perkawinan anak.

"Sebab perkawinan anak ini sangat merugikan mereka, keluarga dan negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujarnya.

Menteri Yohana menambahkan, sangat banyak masalah yang ditimbulkan akibat praktek perkawinan anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak," tambahnya.

Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak.

Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun.

Sedangkan, pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Pengesahan revisi ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak," jelasnya.

Ada Kelemahan

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menanggapi usia pernikahan minimal 19 tahun yang ditetapkan oleh DPR dalam revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal dilihat dari sisi biologis.

"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya, Senin.

Dia menjabarkan meski revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang disahkan DPR hari ini menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, BKKBN tetap mengampanyekan usia minimal perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Hasto yang memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan menjelaskan bahwa usia 19 tahun untuk perkawinan belum menjadi usia yang ideal bagi perempuan untuk melakukan perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper