Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu WDP, Opini yang Disematkan BPK ke Kemenpora dan KPK

Opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi dua lembaga dari empat kementerian lembaga (K/L) yang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Opini Wajar Dengan Pengecualian merupakan jenis penilaian terhadap laporan keuangan lembaga dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan.

Dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Opini WDP di bawah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang memiliki kriteria sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Dua lembaga, KPK dan Kemenpora saat ini tengah menjadi sorotan. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (19/9/2019) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Imam menjadi tersangka terkait dengan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sementara itu, KPK juga dinyatakan meraih opini WDP oleh BPK. Lembaga itu ramai menjadi sorotan setelah adanya revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) periode semester I/2019 kepada Presiden Joko Widodo, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan pihaknya menyampaikan LHP kepada Presiden seperti penyerahan yang sama kepada DPR.

"Ada beberapa hal disampaikan terkait hasil laporan keuangan, baik dari pemerintah pusat maupun dari daerah, itu progressnya sangat baik, LKPD [Laporan Keuangan Pemerintah Daerah] maupun LKPP [Laporan Keuangan Pemerintah Pusat], presentasenya juga meningkat, tinggal sedikit yang belum WTP [Wajar Tanpa Pengecualian]," kata Moermahadi.

Kementerian dan lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper