Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas RUU Kontroversial, Presiden Jokowi Berencana Undang BEM ke Istana

Presiden Joko Widodo berencana mengundang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019). Pertemuan dimaksudkan untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo berencana mengundang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019). Pertemuan dimaksudkan untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.

"Besok [Jumat, 27 September 2019] kami akan bertemu dengan para mahasiswa. Utamanya BEM [Badan Eksekutif Mahasiswa]," kata Jokowi usai mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Jokowi mengakui mendapatkan banyak masukan dari tokoh-tokoh berbagai bidang mengenai beberapa RUU yang ditolak massif oleh masyarakat. Jokowi mengapresiasi demonstrasi yang kebanyakan dilakukan mahasiswa dan menilainya sebagai dinamika di negara demokrasi.

"Banyak masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden," jelas Jokowi.

Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) di Gedung DPR, Unjuk rasa menyoroti sejumlah pasal kontroversial di Rancangan KItab Undang-undang HUkum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, hingga pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rancangan KUHP misalnya dipersepsikan membatasi kebebasan sipil, kebebasan pers dan terlalu banyak mencampuri ruang privat sedangkan RUU Pemasyarakat memberikan hak cuti bagi napi korupsi, termasuk untuk kepentingan rekreasional.

Sementara itu, pengesahan UU KPK juga ditolak banyak pihak karena dinilai melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan pembentukan dewan pengawas, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper