Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Imbau Pemda & Satuan Pendidikan Larang Siswa Berdemo

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa/Antara
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, dikutip dari siaran pers Kemendikbud.

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkistis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkistis dan atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.

Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.

"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," pungkas Unifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper