Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Agnes Alexandra Tertangkap Bawa Narkoba 8 Kg di Filipina, Kemenlu Beri Pendampingan

Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila telah menerima laporan mengenai ditangkapnya seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap tangan membawa obat terlarang senilai miliaran rupiah.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (8/10/2019)/Denis Riantiza M
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (8/10/2019)/Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila telah menerima laporan mengenai ditangkapnya seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap tangan membawa obat terlarang senilai miliaran rupiah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha menuturkan bahwa WNI berinisial AA tersebut ditangkap oleh Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA) pada Senin (7/10/2019) pukul 04.00 dini hari waktu setempat. Dia diduga membawa Methamphetamine hydrochloride alias sabu-sabu seberat 8 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp15,2 miliar.

"Menerima info tersebut, KBRI Manila segera meminta akses kekonsuleran kepada otoritas setempat. Berkat kerja sama yang baik, akses tersebut bisa langsung didapatkan pada malam harinya (Senin malam)," ujar Judha ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut keterangan Judha, pihak KBRI Manila sudah menemui AA dan yang bersangkutan dalam kondisi baik.

Saat ini, proses penyelidikan terhadap AA masih berlangsung. Jika terbukti, AA dapat terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Masih dalam proses penyelidikan. Tapi berdasarkan hukum di Filipina, untuk pengedaran narkotika ancaman maksimalnyam adalah penjara seumur hidup," kata Judha.

Judha menambahkan bahwa KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak AA terpenuhi.

"Kami lihat pendampingan hukum, apakah yang bersangkutan menunjuk pengacara sendiri atau kami siapkan pengacara," katanya.

Sebelumnya diberitakan The Star, WNI bernama Agnes Alexandra ditangkap di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan 8 kg metamfetamin di dalam tasnya dari penerbangan dari kota Siem Reap, Kamboja.

Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera televisi dan mengaku kepada petugas bahwa tas tersebut bukan miliknya.

“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tapi itu selalu jadi alasan mereka,” kata Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan yang disita dan Alexandra dihadirkan.

Penangkapan ini akan membuat Agnes didakwa dengan pasal perdagangan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper