Di Rumah Aman, Masyarakat Terlibat dalam Rehabilitasi Korban Kekerasan Perempuan-Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan unsur masyarakat dalam rangka rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak di Rumah Aman.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan unsur masyarakat dalam rangka rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak di Rumah Aman.

Keterlibatan unsur masyarakat tersebut dapat dari profesi pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial.

Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam untuk melayani korban tindakan kekerasan perempuan dan anak.

Juga terlibat unsur kepolisian.

Diketahui, keberadaan Rumah Aman di Jakarta merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 48/2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah aman dapat dimanfaatkan oleh korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki empat Rumah Aman yang telah melayani 39 perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Jumlah Rumah Aman yang ada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu, yakni dua unit.

Selain untuk rehabilitasi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengatakan keterlibatan juga dalam rangka untuk Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam untuk melayani korban tindakan kekerasan perempuan dan anak.

“Kami perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu kita, anak kita, dan saudara kita [bisa menjadi korban]. Ini soal tanggung jawab kemanusiaan,” katanya.

Rumah aman tersebut didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.

Selain mendirikan rumah aman, Pemerintah DKI Jakarta juga telah membentuk Forum Anak Jakarta yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak di 19 pos pengaduan yang terletak di sekitar Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.

Setidaknya ada 19 pos pengaduan yang dijaga oleh pendamping korban, psikolog, dan paralegal untuk melayani masyarakat.

Adapun lokasi pos pengaduan untuk korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah:
1. RPTRA Harapan Mulia
2. RPTRA Rustanti (diganti ke Pulo Gundul)
3. RPTRA Rusun Muara Baru
4. RPTRA Marunda
5. RPTRA Rusunawa Pesakih
6. RPTRA Utama
7. RPTRA Kalijodo
8. RPTRA Kemandoran
9. RPTRA Flamboyan
10. Rusunawa Pulo Gebang
11. Rusun Cipinang Besar Selatan
12. Rusun Griya Tipar
13. Pos Kembangan Utara
14. Pos Tegal Alur
15. Pos Jati Pulo
16. Pos Ciracas
17. Pos Pinang Ranti
18. Pos Pejaten Timur
19. Pos Ciganjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper