Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Ormas Minta Jatah Kelola Parkir, Kemendagri Imbau Pemda Perbaiki Tata Kelola

Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar Pemerintah Daerah memperbaiki tata kelola parkir. Disebutkan bahwa tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Organisasi Massa (Ormas).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus ormas yang memaksa meminta jatah mengelola parkir di Bekasi terus menjadi perhatian banyak kalangan.

Kementerian Dalam Negeri pun mengimbau agar Pemerintah Daerah memperbaiki tata kelola parkir. Disebutkan bahwa tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Organisasi Massa (Ormas).

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran.

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Sapu Bersih (Saber) Pungli dan penindakan premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, telah beredar video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta "jatah" pengelolaan perparkiran toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian di Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper