Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung : Sebentar Lagi Ada Tersangka Baru Kasus Bansos Sumsel

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
 
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengaku tim penyidik hanya tinggal menunggu hasil perhitungan (audit) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan nama tersangka baru dalam kasus korupsi itu.
 
Adi juga menjelaskan tim penyidik Kejagung sama sekali tidak menemukan kendala apapun dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyidik butuh proses dan waktu untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa tindak pidana itu.
 
"Saya hanya tinggal menunggu hasil audit BPK dan BPKP baru tersangka ditetapkan. Semuanya lagi proses," tuturnya, Jumat (29/11).
 
Kendati demikian, Adi tidak mau berspekulasi siapa nama tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar itu.
 
"Kita kan harus menuntaskan kasus ini secara keseluruhan ya," katanya.
 
Seperti diketahui, tim penyidik sudah 2 kali gelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
 
Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.
 
Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.
 
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
 
JAMPidsus sendiri menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. 
 
Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper