Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : KPK Jadikan Komunikasi Pengacara Syafruddin dan Hakim sebagai Dalil PK

Dalam memori kasasi, jaksa KPK Haeruddin mengatakan berdasarkan Novum atau fakta baru ditemukan komunikasi dan pertemuan antara Ahmad Yani dan Syamsul Rakan Chaniago.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan komunikasi Penasihat Hukum Syafruddin Arysad Temenggung, Ahmad Yani, dan hakim Syamsul Rakan Chaniago sebagai salah satu dalil memori peninjauan kembali (PK).

Syamsul Rakan Chaniago adalah satu dari tiga anggota majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang turut memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin sebelumnya divonis lepas oleh MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam memori kasasi, jaksa KPK Haeruddin mengatakan berdasarkan Novum atau fakta baru ditemukan komunikasi dan pertemuan antara Ahmad Yani dan Syamsul Rakan Chaniago. Padahal, hakim ad hoc Syamsul Rakan saat itu tengah menangani perkara kasasi Temenggung.

Jaksa menilai bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip imparsialitas dalam memutuskan perkara.Apalagi, berdasarkan call data records terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim Syamsul Rakan dan Ahmad Yani yang notabene penasihat hukum Syafruddin Temenggung ketika itu.

Pertemuan itu, kata jaksa, terjadi sebelum perkara kasasi atas terdakwa Syafruddin Temenggung diputus lepas di tingkat kasasi.

"Padahal dalam menangani perkara, seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan," kata Jaksa dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung soal pertemuan Ahmad Yani dan Syamsul Rakan Chaniago di Cafe Segafredo Plaza Indonesia, Jakarta pada 28 Juni 2019. 

Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), Syamsul dan Ahmad Yani saat itu bersama-sama keluar dari kafe tersebut untuk kemudian berkomunikasi di Lobby Selatan Plaza Indonesia.

Menurut Haeruddin, pertemuan tersebut terjadi dua minggu sebelum perkara kasasi Syafruddin Temenggung diputus Mahkamah Agung. 

Temuan lainnya, Ahmad Yani tercatat mengunjungi Rutan K4 KPK untuk bertemu Syafruddin satu hari sebelum pertemuan di Plaza Indonesia. Kemudian, tiga hari setelah pertemuan dengan Syamsul Rakan, Ahmad Yani kembali menemui Syafruddin di Rutan KPK.

"Satu minggu setelah pertemuan tersebut, bersamaan dengan hari terakhir masa penahanan terdakwa, majelis hakim kasasi memutus perkara tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," papar Jaksa.

Jaksa juga mengatakan perbuatan hakim Syamsul Rakan berkomunikasi dan bertemu dengan Ahmad Yani dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 3 huruf e Peraturan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan yang berperkara, perbuatan hakim yang bertemu dengan penasihat terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 3 peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata jaksa.

Apalagi, setelah adanya perbuatan tersebut Badan Pengawas MA telah memeriksa Syamsul Rakan dan memutuskan bahwa Syamsul telah melanggar prinsip-prinsip kode etik dengan sengaka bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Jaksa dalam memori kasasi memohon agar Majelis hakim PK dapat memutus serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemohon PK termasuk membatalkan putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 atas terdakwa Syafruddin Temenggung.

Menanggapi permohonan PK, tim penasihat hukum Syafruddin Temenggung yang dipimpin Hasbullah meminta waktu untuk menyusun kontra memori.

"Kalau ada keberatan terhadap pemohon dimuat saja dalam tanggapan agar lebih lengkap kami mempertimbangkan," kata Ketua Majelis hakim Rosmina.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (16/1/2020) dengan agenda pembacaan kontra memori kasasi dari pihak termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper