Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Bantah Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

Hal tersebut menegaskan bahwa tuduhan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua tidak benar.
Ilustrasi-Danau Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (15/3/2019). Danau di bawah kaki Pegunungan Cycloops itu memiliki luas sekitar 9.360 hektare yang di dalamnya terdapat 22 pulau dan merupakan danau terbesar di Papua./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi-Danau Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (15/3/2019). Danau di bawah kaki Pegunungan Cycloops itu memiliki luas sekitar 9.360 hektare yang di dalamnya terdapat 22 pulau dan merupakan danau terbesar di Papua./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019. Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan resmi, Senin (13/01/2020).

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal dalam keterangan tertulis.

Hal tersebut menegaskan bahwa tuduhan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua tidak benar.

Adapun Akmal memaparkan draft hasil konsultasi DPRD. Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua," papar Akmal.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai Politik.


Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

Dan ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper